Panja RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Resmi Dibentuk

    Panja RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Resmi Dibentuk
    Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung

    JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa Komisi II DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini disampaikannya setelah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) baik dari pemerintah maupun dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

     

    “Kami sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi, dan masing-masing fraksi juga sudah mengirimkan nama-namanya. Maka dengan ini kita sudah bisa menyatakan bahwa Panja pembahasan RUU tentang bentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah dibentuk, ” jelas Doli dalam Raker Tingkat I dengan DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta,  Senin (29/8/2022).

     

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan penjelasan DPR RI atas rancangan RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang diharapkan tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

     

    “Ada empat tujuannya, pertama, meningkatkan taraf hidup masyarakat. yang kedua, mewujudkan keadilan HAM, Supremasi hukum, dan demokrasi. Yang ketiga, pengakuan dan penghormatan hak dasar Orang Asli Papua (OAP). Serta, penerapan tata kelola pemerintahan, ” terang Junimart.

     

    Lebih lanjut, dijelaskan Junimart, DPR RI dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom baru (DOB) untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat martabat OAP dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial, budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.

     

    “Pemekaran daerah ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, memeprcepat kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat martabat orang asli Papua sehingga diharapkan dapat menjalin hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta dapat memelihara keutuhan wilayah negara, dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan negara, ” tutup Junimart. (we/sf)

    ahmad doli kurnia tandjung golkar pdip
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mukhamad Misbakhun Apresiasi Penindakan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tangsel Orchid Festival 2024, Benyamin Davnie :  Anggrek, Simbol Identitas  dan Keunggulan Kota Tangsel
    Respon Cepat Polres Sukabumi Tangani Bencana Alam Kabupaten Sukabumi
    Pemkot Tangsel Gaungkan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan untuk Tekan Angka Stunting
    Siap Hadirkan yang Berbeda, Pemkot Gelar Tangsel Color and Bubble Run di Semarak HUT ke-16

    Ikuti Kami